Link dan Syarat Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov Jateng, Dibuka 24 Februari dan 3 Maret

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali membuka program mudik gratis Lebaran 2025.--Instagram @penghubungjateng
BACA JUGA:IIMS 2025 Tinggal Menghitung Hari, Banjir Diskon Serta Aktifitas Menarik Sambut Mudik dan Valentine
Berikut syarat dan ketentuan daftar mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng.
- Diutamakan KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah
- Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang
- Calon pemudik kereta telah terdaftar melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun
- Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, pedagang kecil atau asongan, buruh, pengemudi Bajaj atau online, penyandang disabilitas, dan lain-lain)
- Pelajar atau mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus)
- Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 tahun lebih) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII no.26, Kebayoran Baru)
Link Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng
Pendaftaran mudik gratis 2025 Lebaran dari Pemprov Jateng dibuka secara online.
Berikut jadwal pendaftaran mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng.
- Moda transportasi bus: Senin, 24 Februari 2025 pukul 12.00 WIB
- Moda transportasi kereta api: Senin, 3 Maret 2025 puku 12.00 WIB
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Bareng Klik Indomaret 2025 Jabodetabek, Tersedia 6.500 Kursi
Adapun link pendaftaran mudik gratis Lebaran 2025 yang diselenggarakan Pemprov Jateng bisa klik di sini.
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng
Berikut tata cara pendaftaran mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng.
- Buka aplikasi PEDA MATENG atau pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id
- Unggah KTP atau KIA
- KK bagi pendaftar satu keluarga atau kelompok
- Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: lokasi kerja, tanda pengenal, hingga foto akun ojek online)
- Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB
View this post on Instagram
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: