Link dan Syarat Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov Jateng, Dibuka 24 Februari dan 3 Maret

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali membuka program mudik gratis Lebaran 2025.--Instagram @penghubungjateng
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali membuka program mudik gratis Lebaran 2025.
Mudik gratis 2025 untuk lebaran ini dibuka Pemprov Jateng bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman bertemu keluarga.
Dikutip dari akun media sosial Instagram @penghubungjateng, pendaftaran mudik gratis 2025 Lebaran 1446 H dari Pemprov Jateng dibuka dua sesi.
BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2025 Rute Rembang, Pendaftaran Dibuka 26 Februari
Seperti yang diketahui, jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H sebagian masyarakat, khususnya umat muslim akan pulang ke kampung halaman.
Mereka berbondong-bondong pulang ke kampung halaman atau mudik untuk menikmati momen Lebaran 2025 bersama orang terkasih.
Menjelang momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tentu banyak yang mencari program mudik gratis dari pemerintah.
Salah satu program mudik gratis 2025 Lebaran 1446 H akan dibuka oleh Pemprov Jateng.
Jadwal Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng
Program mudik gratis dari Pemprov Jateng bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, PT Jasa Raharja, Bank Jateng, Baznas, PT Semen Gresik, dan Perum Perumnas menggelar mudik gratis untuk dua moda transportasi darat, yakni Bus dan Kereta Api.
BACA JUGA:Mudik Bareng Klik Indomaret 2025: Tujuan, Syarat, dan Moda Transportasi
Jadwal keberangkatan mudik gratis 2025 Lebaran dibagi menjadi dua sesi.
Untuk moda transportasi Bus, mudik gratis 2025 akan dijadwalkan berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025 dari Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Sementara, untuk moda kereta api dijadwalkan keberangkatan pada Kamis, 27 Maret 2025 dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Syarat Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng
Bagi masyarakat yang hendak mengikuti mudik gratis 2025 oleh Pemprov Jateng wajib memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: