Ponsel dan Urine Tersangka Pesta Gay 56 Pria Diperiksa, Ini Hasilnya
Ponsel dan hasil urine 56 pria yang terlibat pesta gay diperiksa-Polda Metro Jaya-
"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," paparnya.
Mereka disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: