Kripto DOGE Milik Elon Musk Diblokir Hakim Amerika

Mata uang kripto DOGE milik Elon Musk diblokir Hakim Amerika pada Sabtu 8 Februari.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Mata uang kripto DOGE milik Elon Musk diblokir Hakim Amerika pada Sabtu 8 Februari.
Keputusan Hakim Amerika memblokir DOGE milik Musk sebagai sistem pembayaran buntut dari gugatan yang dilayangkan pada Jumat 7 Februari lalu.
Akibat peblokiran tersebut, untuk sementara waktu mata uang kripto DOGE milik Elon Musk tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan pembayaran.
Salah seorang hakim federal Sabtu menjelaskan jika pemblokiran ini dengan alasan risiko bahwa informasi sensitif dapat diungkapkan secara tidak benar.
BACA JUGA:34 Kode Redeem FF Hari Ini 1 Menit yang Lalu 9 Februari 2025, Serbu SG2-Token Eksklusif
BACA JUGA:4 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 9 Februari 2025, Ambil Player Bintang Sekarang!
Paul Engelmayer yang merupakan Hakim Distrik Amerika di Manhattan mengeluarkan perintah tersebut setelah koalisi jaksa agung Demokrat dari 19 negara bagian Amerika mengajukan gugatan pada Jumat malam.
Gugatan itu karena mereka menganggap bahwa Departemen Efisiensi Pemerintah atau DOFE milik Musk tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengakses sistem Departemen Keuangan Amerika.
Putusan itu juga berlaku untuk pejabat politik lain yang ditunjuk oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
BACA JUGA:Anggota Perempuan DPRD Kota Bandung Inisiasi Raperda Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan
BACA JUGA:Kompolnas Soroti LP Senpi Anak Bos Prodia, Chairul Anam: Ada Soal Uang
Beberapa jam setelah dikeluarkan, Musk menyebut bahwa keputusan ini benar-benar gila.
Musk dalam akun X-nya mengatakan jika Departemen Keuangan dan DOGE telah sepakat untuk mewajibkan semua pembayaran pemerintah yang keluar untuk menyertakan alasan dalam bentuk komentar dan memiliki kode kategorisasi.
Menurut Musk daftar entitas yang tidak boleh membayar yang tidak boleh menerima pembayaran pemerintah harus diperbarui setidaknya setiap minggu, jika tidak setiap hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: