Link dan Cara Cek Pencairan Saldo Dana PIP Kemendikbud Februari 2025, Pastikan NIK hingga NISN Terdaftar

Link dan Cara Cek Pencairan Saldo Dana PIP Kemendikbud Februari 2025, Pastikan NIK hingga NISN Terdaftar

PIP Cair Maret 2025-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak link dan cara cek pencairan saldo dana PIP Kemendikbud bulan Februari 2025.

Bagi siswa dengan pemilik NISN ini akan mendapatkan saldo dana program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Untuk mengecek pencairan saldo dana PIP Kemendikbud 2025, siswa atau wali dapat mengakses melalui situs resmi PIP Kemendikbud.

BACA JUGA:Cek Penerima PIP Kemendikbud 2025 Isi NIK KTP, Hanya Siswa dengan Syarat Tertentu yang Berhak

Siswa atau wali harus menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nantinya, dana PIP 2025 akan dicairkan sesuai jenjang Pendidikan, tanpa potongan.

Apa Itu PIP Kemendikbud?

Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk membiayai Pendidikan.

Bantuan ini diberikan kepada siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

BACA JUGA:Langkah Pengaduan Saldo Dana Bansos PIP 2025 Jika Disunat, Pencairan Harus Transparan

PIP juga dirancang untuk meringankan beban biaya Pendidikan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu.

Manfaat PIP Kemendikbud

Adapun manfaat PIP Kemendikbud sebagai berikut.

  • Membantu siswa meningkatkan kualitas belajar
  • Membantu siswa memenuhi kebutuhan biaya pribadi
  • Membantu siswa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya

Besaran Saldo Dana PIP Kemendikbud 2025

Adapun penerima tingkat SD/SDLB/Paket A, siswa kelas I-V akan mendapat Rp450.000 per tahun, sedangkan kelas VI mendapat Rp225.000 per tahun.

BACA JUGA:Masukkan NIK KTP Orangtua Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025, Cair Hingga Rp 1,8 Juta

Sementara, untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B, kelas VII dan VIII akan menerima RP750.000 per tahun dan kelas IX menerima Rp375.000 per tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads