Haris Azhar Cs jadi Tersangka, Menko Luhut Tak Mau Tempuh Jalur Damai
Luhut Ogah Buka Big Data Penundaan Pemilu-luhut.pandjaitan-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah resmi ditetapkan jadi tersangka.
Keduanya berstatus tersangka terkait pencemaran nama baik atas laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang akui enggan cabut laporan.
BACA JUGA:Wanita Berhijab Hitam Tabrakkan Diri ke Markas Polisi, Ternyata Ingin Masuk Surga
"Inikan sudah diproses, bagaimana bisa kita cabut laporannya. Kita ikuti dan hormati saja proses hukumnya,” kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, dikutip dari PMJ News.
Juniver juga mengatakan pencabutan laporan dan jalan damai tidak bisa lagi dilakukan.
"Kita ini sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," tandas Juniver.
BACA JUGA:Kabar Baik! Tak Ada WNI jadi Korban Jatuhnya Pesawat Eastern Airlines, Begini Keterangannya
Karena itulah, kliennya sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk mediasi.
Namun, kesempatan itu ternyata oleh Haris Azhar dan Fatia tidak dihormati.
"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya dimana lagi kalau bukan di pengadilan," jelasnya.
BACA JUGA:BNPT Tegaskan MotoGP Mandalika Berlangsung Aman Tanpa Ganguan Terorisme
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan, Haris yang mengenakan kemeja kotak-kotak itu datang bersama kuasa hukumnya, Nurkholis sekitar pukul 10.49 WIB. Ia nampak santai berjalan dan hanya bicara sepatah kata terkait persiapan pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: