Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

Sekjen Kemendikdasmen Suharti mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan sekolah umumkan siswa penerima beasiswa PIP-Kemendikdasmen-

Ia juga menegaskan bahwa sekolah dilarang menarik iuran kepada siswa apabila mendapatkan kuasa untuk menarik uang PIP.

"Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak. Uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima," tandasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, jumlah siswa yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dari semua jenjang pendidikan.

Program ini menganggarkan sebanyak Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 sebanyak 666.000 siswa.

Adapun penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik, nama-nama siswa yang membutuhkan bantuan akan diusulkan oleh sekolah.

Kemudian, data tersebutd dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE)) milik Kemenko PMK, serta data kependudukan Dukcapil Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads