Bandel! Larangan Air Tanah di 9 Wilayah Jakarta Masih Dilanggar

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengaku tidak bisa memberikan sanksi hukum terhadap para pelanggar di zona bebas air tanah (Zobat).--Cahyono
7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:IES 2025 Siap Bangun Kepercayaan Global, Gaet Investor Masuk
"Problemnya, ketika masih wilayah tersebut menggunakan air tanah, PAM Jaya tidak bisa menegakkan Pergub itu. Karena domain PAM Jaya tidak pada penindakan hukum," kata Syahrul.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: