Bandel! Larangan Air Tanah di 9 Wilayah Jakarta Masih Dilanggar

Bandel! Larangan Air Tanah di 9 Wilayah Jakarta Masih Dilanggar

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengaku tidak bisa memberikan sanksi hukum terhadap para pelanggar di zona bebas air tanah (Zobat).--Cahyono

Namun, meski telah dilarang menggunakan air tanah, tetap saja banyak ditemukan pelanggaran di wilayah tersebut.

"Kita punya Pergub Zobat, Pergub 93 2021. Ada 9 area di SCBD, Mega Kuningan, Thamrin, itu sudah hukumnya kudu, wajib, mesti, harus, gak boleh pakai air tidak PAM Jaya," kata Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025.

Hasan mengatakan, PAM Jaya tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi hukum terhadap para pelanggar.

Karena tidak ada efek zera, menyebabkan pelanggaran terus terjadi di wilayah zona bebas air tanah.

BACA JUGA:PAM Jaya Gerak Cepat Atasi Masalah Air di Jakarta, Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu

Adapun dalam Pergub Nomor 93 Tahun 2021 disebutkan ada 3 sanksi bagi pelanggar zona bebas air tanah yakni:

1. Teguran tertulis

2. Penghentian sementara kegiatan

3. Pembekuan dan pencabutan izin.

BACA JUGA:PAM Jaya Pastikan Pasokan Air di Kelurahan Ancol Kembali Normal Pekan Depan

Selain kawasan, terdapat 12 area jalan yang masuk dalam zona bebas air tanah, yakni:

1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads