Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
Cara Cek Status Penerima PIP Oktober 2025, Siswa Siapkan NIK dan NISN!-Rury Pramesti-Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Pertama-tama, pemerintah akan menyampaikan informasi tentang SK nominasi penerima PIP pada tahun tersebut. Pengumuman bisa diperoleh dari masing-masing sekolah maupun dari situs PIP Kemdikbud.
2. Aktivasi Rekening
Bagi siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi, maka diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, yaitu BRI (untuk SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), dan BSI (khusus Provinsi Aceh). Saldo di rekening masih Rp 0 setelah aktivasi.
3. Penerbitan SK Pemberian PIP
Setelah proses aktivasi selesai, maka detikers harus menunggu penerbitan SK Pemberian PIP dari Puslapdik. Siswa atau orang tua siswa bisa mengecek secara berkala di situs PIP atau SiPintar.
4. Pencairan Dana PIP
Setelah SK Pemberian PIP diterbitkan, siswa bisa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan dana PIP. Beberapa syarat yang harus dibawa yaitu buku tabungan yang diperoleh setelah aktivasi, dan tanda pengenal (jika penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa kartu debit instan (jika penarikan dilakukan melalui ATM).
Alur ini wajib diketahui penerima PIP sehingga bisa sedikit menjawab pertanyaan terkait penyebab dana PIP tak kunjung cair.
Dana PIP pada akhirnya akan tetap diterima siswa yang namanya tercantum dalam SK penerima bantuan.
Nominal Bantuan PIP
Mulai 2024, terdapat penambahan nominal bantuan PIP untuk tingkat SMA sederajat sebesar Rp 800 ribu, sehingga menjadi Rp 1,8 juta. Berikut rinciannya:
PIP tingkat SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.
PIP tingkat SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.
PIP tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1,8 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 900 ribu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
