Teken Aturan DHE, Prabowo Wajibkan Penempatan Devisa 100 Persen ke Bank Nasional

Teken Aturan DHE, Prabowo Wajibkan Penempatan Devisa 100 Persen ke Bank Nasional-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025 tentang peraturan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
PP ini merevisi ketentuan DHE sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
BACA JUGA:Kadin Respon Positif Kebijakan Pemerintah Menahan Devisa Hasil Ekspor, Tapi dengan Catatan...
BACA JUGA:Devisa Hasil Ekspor Resmi Naik, Prabowo: Itu Wajar dan Logis
"Dalam rangka memperkuat dampak dari pengelolaan DHE SDA. Maka pemerintah menetapkan PP nomor 8 tahun 2025," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Prabowo mengatakan melalui aturan ini devisa hasil ekspor SDA Indonesia diwajibkan ditempatkan di bank-bank nasional.
Adapun persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.
BACA JUGA:Kolaborasi Antam dan Freeport, Erick Thohir: Potensi Hemat Cadangan Devisa Rp200 Triliun
"Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," ujar mantan Menteri Pertahanan itu.
Prabowo menegaskan penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus di dalam negeri, hal ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun.
Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.
"Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: