Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana-Disway.id/Anisha Aprilia-
Selain itu, narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan.
Selanjutnya, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan diberikan amnesti.
“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.
Selanjutnya, narapidana yang terlibat dalam penggunaan narkotika juga turut diberikan amnesti oleh Presiden.
"Yang seharusnya itu mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga minta untuk diberikan amnesti. Namun demikian, jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas," ucap Supratman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: