Hasto Dituding Jadi Donatur Pelarian Harun Masiku, KPK Buka Suara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap komisioner KPU dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.-ayu novita-
BACA JUGA:Produk Indonesia Diminati di Asia Tenggara, UMKM Harus Siap Ekspansi
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut, karena dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
BACA JUGA:Garansi MAKA Cavalry Bikin Motor Paling Enak Jadi Makin Nyaman
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: