Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Lebaran Jateng Pakai Kereta Api, Cek Syaratnya!
Simak cara daftar mudik gratis 2025 Lebaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) pakai Kereta Api.--Instagram @penghubungjateng
Berikut syarat dan ketentuan daftar mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng.
- Diutamakan KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah
- Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang
- Calon pemudik kereta telah terdaftar melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun
- Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten Rumah Tangga, pedagang kecil atau asongan, buruh, pengemudi Bajaj atau online, penyandang disabilitas, dan lain-lain)
- Pelajar atau mahasiswa (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus)
- Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 tahun lebih) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII no.26, Kebayoran Baru)
Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis 2025 Lebaran Jateng Pakai Kereta Api
Jadwal keberangkatan mudik gratis akan berbeda untuk armada bus dan kereta api.
Mudik gratis 2025 Jateng pakai kereta api dijadwalkan berangkat dari Stasiun Pasar Senen pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 11.50 WIB (rute Solo Balapan) dan pukul 18.25 WIB (rute Semarang Poncol).
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Kemenhub Lewat Aplikasi Mitra Darat
Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Lebaran Jateng Pakai Kereta Api
Pendaftaran mudik gratis 2025 Lebaran dari Pemprov Jateng dibuka secara online.
Pendaftaran mudik gratis 2025 dari Pemprov Jateng menggunakan kereta api dibuka Senin, 3 Maret 2025 puku 12.00 WIB.
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Pemprov Jateng Pakai Kereta Api
- Buka website www.pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id
- Gulir ke bawah untuk melihat jumlah ketersediaan bus sesuai tujuan
- Klik "Mendaftar" jika kuota masih tersedia
- Siapkan 16 digit NIK, nomor WhatsApp, dan pastikan benar saat mengisi data
- Pilih tujuan mudik
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, usia, tempat lahir, jenis kelamin, pekerjaan, domisili saat ini, alamat sesuai KTP, hingga nomor WhatsApp aktif
- Lalu, klik "Simpan"
- Pendaftar akan diberikan Waktu 2x24 jam untuk upload dokumen persyaratan pada menu "Cek Status"
- Menu "Cek Status" akan muncul usai klik tombol "Tutup"
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: