Tetap Gaspol! DTKS Dihapus, Segera Cek Pencairan Saldo Dana Bansos 2025
Bansos BLT Kesra 2025 Siap Cair Rp900.000, Begini Cara Input NIK KTP Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id-pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID - DTKS sebagai sumber saldo dana bansos dihapus. Lalu pencairan saldo dana bansos bagaimana?
Dikutip dari laman resmi Kemensos, Pemerintah mengambil langkah besar dalam penguatan data nasional.
Saldo dana bansos 2025 tetap cair alias gaspol tetapi memakai data DTSEN bukan DTKS lagi.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. Ke depan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN.
BACA JUGA:Masih Pakai DTKS! Saldo Dana Bansos 2025 Bakal Cair Jelang Ramadhan, Begini Cara Cek Datanya
Hal ini disampaikan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam dialog bersama pilar-pilar sosial se-Karesidenan Madiun di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Sebanyak 457 pilar sosial dari Madiun, Magetan, dan Ngawi hadir menyimak arahan tersebut. Turut mendampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Dalam paparannya, Mensos Gus Ipul menegaskan dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan.
DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.
“Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” jelas Gus Ipul.
BACA JUGA:Kenapa Saldo Dana Bansos 2025 Kamu Nol Padahal Sudah Terdaftar di DTKS? Cari Tahu Penyebabnya
Apa yang berubah setelah DTKS Dihapus?
Gus Ipul menambahkan bahwa perubahan data seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.
“Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
