Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil, 9 Saksi Diperiksa: Ada Kasir Indomaret

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil, 9 Saksi Diperiksa: Ada Kasir Indomaret

Dalam lanjutan sidang penembekana bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dalam proses perhitungan ganti rugi (Restitusi).-Dimas Rafi-

BACA JUGA:Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil Oleh Oknum TNI, Jubir Pengadilan Militer: Dakwaan Kombinasi

Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads