Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil, 9 Saksi Diperiksa: Ada Kasir Indomaret

Dalam lanjutan sidang penembekana bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dalam proses perhitungan ganti rugi (Restitusi).-Dimas Rafi-
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: