bannerdiswayaward

Insentif PPN Rumah Tapak dan Susun Diperpanjang, Berikut Ketentuannya

Insentif PPN Rumah Tapak dan Susun Diperpanjang, Berikut Ketentuannya

Setelah ditunggu-tunggu, Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.-dok disway-

BACA JUGA:Pengamat Sebut Nusron Wahid Ibarat Petinju Lunglai di Kasus Pagar Laut: Kayak Macan Kena Busung Lapar!

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," tutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads