bannerdiswayaward

Insentif PPN Rumah Tapak dan Susun Diperpanjang, Berikut Ketentuannya

Insentif PPN Rumah Tapak dan Susun Diperpanjang, Berikut Ketentuannya

Setelah ditunggu-tunggu, Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah ditunggu-tunggu, Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

"Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya," ungkap Dwi kepada Disway.id, pada Senin 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil, 9 Saksi Diperiksa: Ada Kasir Indomaret

BACA JUGA:Mohamed Salah Kangkangi Erling Haaland Top Skor Liga Primier, Alexander Ishak Mengancam

Diketahui, ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

"Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain," ucap Dwi.

BACA JUGA:Ingin Dapat Modal Usaha? Ajukan Pinjaman KUR BNI 2025 Plafon Rp50-500 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

BACA JUGA:KLAIM! Ada Transferan Saldo DANA Kaget ke Nomor Kamu Rp350.000 Hari Ini 24 Februari 2025, Cuan Cair di Akhir Bulan!

Sementara itu, penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

"Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11 persen dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta," jelas Dwi.

Selain itu, Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Minggu Ini 24 Februari-2 Maret 2025, Banyak Film Seru Jelang Ramadan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads