Perlintasan Liar Makan Korban Lagi, KA Batara Kresna Tertahan Satu Jam
Perlintasan Liar Makan Korban Lagi, KA Batara Kresna Tertahan Satu Jam-KAI-
Selain itu, Pasal 124 dalam undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menyatakan bahwa pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau terdapat isyarat lainnya yang menunjukkan adanya perjalanan kereta api.
"KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tandas Feni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: