Bapenda DKI Tegaskan Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas Gratis, Berlaku di Seluruh Indonesia
Bapenda DKI Tegaskan Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas Gratis Berlaku di Seluruh Indonesia-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas tidak perlu dibayarkan alias gratis.
Sehingga bagi masyarakat yang ingin balik nama motor atau mobil seken sudah tidak perlu lagi membayar BBNKB.
Namun masyarakat harus tetap membayar biaya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), adminstrasi STNK, dan lainnya.
BACA JUGA:Geger! SBY 'Slip of Tongue' saat Baca Pidato di Kongres VI Partai Demokrat , Kesalahan atau Sengaja?
BACA JUGA:Apa Itu Bullion Bank? Bank Emas Indonesia yang Diresmikan Hari ini
Kebijakan ini pastinya sangat menguntungkan masyarakat yang ingin balik nama kendaraan bermotornya.
Karena masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB untuk balik nama motor atau mobil bekas miliknya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati Lusiana mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Kebijakan ini juga kata Lusiana berlaku seterusnya tanpa ada batasan waktu.
"(Berlaku) seterusnya, udah diatur di UU 1 tahun 2022," kata Lusiana saat dikonfirmasi Disway.id pada Rabu, 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Resmikan Hari Ini, Layanan Bank Emas Pertama di Indonesia
BACA JUGA:'Slip of Tongue' SBY Salah Sebut Presiden Prabowo Jadi Jokowi, Ini Kata Ahli Bahasa
Lusiana menerangkan, kebijakan gratis biaya balik nama ini sudah berlaku sejak tanggal 25 Januari 2025.
Tidak sebatas di Jakarta, Lusiana menegaskan, keringanan biaya pungutan pajak balik nama kendaraan bekas tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: