Bismillah! Ini Cara Urus Saldo Dana Bansos Santunan Kematian di Depok, Tahap 1 Cair

Bismillah! Ini Cara Urus Saldo Dana Bansos Santunan Kematian di Depok, Tahap 1 Cair

Ilustrasi kota Depok, cara mengurus santunan kematian kota Depok--Pemkot Depok

Berikut cara mengurus santunan kematian dan sasaran penerima dikutip dari laman resmi Kartu Depok Sejahtera.

Sasaran Santunan Kematian adalah warga Depok yang beresiko sosial yang meninggal dunia dengan ketentuan:

warga Kota Depok, Bayi yang lahir dan meninggal dunia setelah proses persalinan atau warga yang memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok;

masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFM-OTM) Daerah Kota Depok;

diluar Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFM-OTM) atas Rekomendasi Dinas Sosial Kota Depok;

bukan disebabkan karena: perbuatan bunuh diri, penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), penyakit menular seksual disebabkan perilaku yang menyimpang atau melakukan perbuatan tindak pidana selain tindak pidana ringan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Alhamdulillah Lebaran Aman! Cek Rekening Kamu, Saldo Dana Bansos BPNT Cair Maret 2025

Sasaran Santunan Kematian yang merupakan korban meninggal dunia akibat bencana atau fenomena alam, non alam, dengan ketentuan:

warga Kota Depok dengan kejadian di wilayah kota Depok maupun di luar Wilayah Kota Depok disertai dengan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang;

warga di luar Kota Depok dengan kejadian di wilayah Kota Depok disertai dengan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Nih Cara Gampang Cek Saldo Dana Bansos yang Cair Sebelum Ramadan 2025, Nama Kamu Sekarang Pakai Data DTSEN

Ketentuan terkait di luar Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFM-OTM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berpedoman pada ketentuan kriteria miskin yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok terkait Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok Diluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Santunan Kematian diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia sesuai ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai hasil evaluasi Dinas Sosial.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads