Bismillah! Ini Cara Urus Saldo Dana Bansos Santunan Kematian di Depok, Tahap 1 Cair

Ilustrasi kota Depok, cara mengurus santunan kematian kota Depok--Pemkot Depok
JAKARTA, DISWAY.ID - Para ahli waris warga Depok berhak mendapatkan saldo dana bansos santunan kematian (sankem).
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) santunan kematian (sankem) tahap 1 di tahun 2025.
Bantuan tersebut merupakan pengajuan yang disampaikan pada bulan November dan Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:TERBARU! Cek Saldo Dana Bansos Pakai NIK KTP, Nama Kamu Masuk DTSEN
Bansos sankem ini akan diberikan kepada 380 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Depok yang telah berhasil lolos verifikasi.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Korban Bencana Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti mengungkapkan, penyaluran bantuan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 26 dan 27 Februari.
"Kami salurkan dua tahap, untuk hari pertama sebanyak 210 ahli waris dan besok 170 ahli waris yang diserahkan langsung di Bank BJB," tuturnya dikutip dari laman resmi Pemkot Depok.
BACA JUGA:KABAR TERBARU! Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi Bakal Terima Saldo Dana Bansos, Tetap Pakai NIK KTP
Besaran Saldo Dana Santunan Kematian Kota Depok
Masing-masing ahli waris menerima bansos sebesar Rp 2 juta.
Sankem ini diberikan kepada ahli waris KPM yang sudah terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Keluarga (DTKS).
Sankem diberikan kepada keluarga yang sudah melengkapi sejumlah berkas-berkas.
Seperti Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, surat keterangan ahli waris, KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang disampaikan ke loket Dinsos untuk diverifikasi.
Terakhir, Bansos Santunan Kematian ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kota Depok bagi masyarakat pra sejahtera yang sedang tertimpa musibah duka.
BACA JUGA:LEGA BANGET! Saldo Dana Bansos PKH Akhirnya Cair! Buruan Kamu Login di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Mengurus Santunan Kematian Kota Depok
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: