Kuasa Hukum Bantah Pemilik Ruko yang Tewas dan Dicor Aniaya ZA: Pelaku Justru Kuras Harta Korban Usai dapat Pin ATM!
Kuasa hukum JS (69), pemilik ruko yang tewas dicor kuli bangunan sebut korban sempat diancam pelaku untuk memberitahukan pin ATM-Disway.id/Dimas Rafi-
Sedangkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa korban sempat melakukan penganiyayaan terhadap terduga tersangka di dalam rukonya.
"Awalnya dia (korban) menampar terduga pelaku. Selanjutnya, dia memukul dan akhirnya terduga pelaku menangkis dan mendorong, sehingga korban jatuh," ungkap dia.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh korban menimbulkan pembalasan atas perbuatan JS sampai membuatnya meninggal dunia.
"Selanjutnya, terjadilah apa yang dinamakan pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Nicolas.
Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur. Sementara jenazah korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses otopsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: