Simak Jam Kerja ASN Pemprov Jakarta Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025.--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi produktivitas kerja.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Masjid Istiqlal Siapkan 4.000 Nasi Kotak per Hari untuk Buka Puasa Selama Ramadan
Jam kerja yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB)
Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB (istirahat 11.30 - 12.30 WIB)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
BACA JUGA:Menanti Hasil Sidang Isbat, Menag Harap Awal Ramadan Bareng
Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik yang tetap optimal selama bulan puasa.
Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, sistem kerja sif akan diterapkan.
Chaidir juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik berjalan dengan efektif dan efisien.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan layanan terbaik kepada warga,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 28 Februari 2025.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan bisa menghormati ibadah puasa bagi umat Muslim sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: