Kejagung Terus Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Bisa Jadi Tersangka

Kejagung Terus Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Bisa Jadi Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar:Dalam berbagai kesempatan kami sudah sampaikan bahwa siapapun yang berindikasi, memiliki fakta hukum dan memiliki bukti permulaan yang cukup.-fajar ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang Riza Chalid, yang dikenal sebagai saudagar minyak sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina untuk periode 2018-2023.

"Dalam berbagai kesempatan kami sudah sampaikan bahwa siapapun yang berindikasi, memiliki fakta hukum dan memiliki bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.

"Bahwa ada keterlibatan pihak-pihak terkait, pihak-pihak lain dalam perkara ini tentu semua bisa berpotensi dijadikan tersangka," paparnya.

BACA JUGA:Prabowo Instruksikan TNI, Polri, hingga Relawan Bantu Tangani Banjir

BACA JUGA:Warga Kohod Tantang Raksasa Properti! Kuasa Hukum Agung Sedayu: Ini Gugatan Abal-Abal!

Harli menambahkan bahwa keputusan apakah seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka sangat bergantung pada bukti-bukti hukum yang ada.

"Jadi menentukan seseorang apakah dapat dinyatakan sebagai tersangka atau tidak termasuk yang bersangkutan itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang dilaporkan dalam pendidikan ini," tegasnya.

"Nanti kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," lanjutnya.

Terkait dengan upaya kolaborasi dalam penyidikan, Harli menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pada korporasi dan BUMN.

BACA JUGA:Harga Coin Pi Makin Gacor! Buruan Investasi Pi Network Sebelum 31 Maret!

BACA JUGA:Tim Kurator Sritex Soal Kemungkinan Pergantian Nama: Bisa, Jika Ada Investor Baru

"Saya kira karena penyidikan ini juga tidak semata-mata untuk penegakan hukum represif. Tetapi penyidikan ini juga dilakukan dalam rangka bagaimana perbaikan tata kelola pada korporasi atau BUMN yang sekarang sedang kita sirip,” kata Harli.

Ia juga menambahkan, kolaborasi antara Kementerian BUMN, Kejagung, dan instansi terkait lainnya terus dilakukan guna menciptakan tata kelola korporasi yang lebih baik, terutama bagi BUMN yang bertanggung jawab.

"Jadi tentu kolaborasi antara Kementerian BUMN, Pihak kejagung, dan instansi terkait saya kira dalam hal ini terus dilakukan untuk menciptakan tata kelola korporasi yang semakin baik khususnya bagi BUMN pertanggung jawab," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads