bannerdiswayaward

Berhubungan Suami Istri Setelah Imsak Apakah Boleh? Buya Yahya Bilang Begini

Berhubungan Suami Istri Setelah Imsak Apakah Boleh? Buya Yahya Bilang Begini

Berhubungan Suami Istri Setelah Imsak Apakah Boleh?-jcomp-Freepik

BACA JUGA:Alarm Bahaya Meniup Terompet di Malam Tahun Baru, Buya Yahya: Ada Rambu-rambu!

Konsekuensi dari melanggar aturan ini tidak ringan, yakni mengganti puasa di hari lain (qada) dan diwajibkan membayar kafarat berupa puasa dua bulan berturut-turut.

Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa tersebut, maka alternatifnya adalah memberi makan 60 orang fakir.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu'in (2003:66) menjelaskan bahwa jika seseorang sedang meniduri istri saat terbit fajar.

Meski demikian menghentikan hubungan langsung setelah itu, maka puasanya tetap sah meskipun telah mencapai klimaks.

BACA JUGA:Hukum Merayakan Tahun Baru 2025 Menurut Islam, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat, Buya Yahya, dan Ustaz Khalid Basalamah

Namun, jika seseorang tidak segera menghentikan hubungan tersebut, maka puasanya menjadi batal dan pelaku harus melakukan qadha serta membayar kifarat.

BUYA YAHYA JELASKAN HUKUM BERSENGGAMA SAAT BULAN PUASA

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan hukum berhubungan suami istri saat siang hari di bulan suci Ramadan.

Brsenggama, biar pun bersama istrinya, apalagi bukan, menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadan dalam keadaan dia wajib berpuasa harus ada dalam keadaan dia wajib berpuasa di rumah.

"Kalau misalnya suami istri lagi nyantai bepergian musafir ya boleh dong, boleh makan boleh hubungan suami istri ini beda tolong dijelaskan beda ini," tutur Buya Yahya.

"Puasa kan sesuatu yang agung, yang enggak boleh adalah dalam keadaan dia wajib berpuasa di rumah, sehat, kemudian berhubungan maka melakukan dosa besar," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads