Jaksa Agung Sebut 9 Tersangka Dugaan Korupsi BBM Pertamina Bisa di Hukuman Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi BBM Pertamina bisa dijerat hukuman mati.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS periode 2018-2023 bisa dijerat hukuman mati.
Sebab, kata dia, 9 tersangka tersebut melakukan perbuatannya dalam keadaan Covid-19.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 6 Maret 2025.
BACA JUGA:UPDATE! 14 Kode Redeem FF Hari Ini yang Masih Aktif 6 Maret 2025, Serbu SG2 Eksklusif dan Terbaru
Meski demikian, ia mengatakan hukuman jumlah vonisnya para tersangka itu akan melihat penyidikannya terlebih dahulu.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu. Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," jelasnya.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS periode 2018-2023.
BACA JUGA:Bakal Hujan atau Cerah? Begini Prakiraan Cuaca BMKG saat Idulfitri 2025
BACA JUGA:Tips Perawatan dengan Bahan Alami Jadikan Kulit Lembut dan Bercahaya
Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.
Berikut daftar lengkap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina:
- Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
