Ingin Modal Usaha Bebas Riba? Ajukan KUR BSI 2025 Pinjaman hingga Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuan
Bank Syariah Indonesia (BSI) membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untun memudahkan pelaku usaha mendapatkan pinjaman.-Internet-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ingin punya modal usaha bebas riba? KUR BSI 2025 Solusinya.
Bank Syariah Indonesia (BSI) membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
KUR BSI 2025 menjadi solusi keuangan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang ingin membangun dan mengembangkan usaha atau bisnisnya.
Program ini juga bertujuan untuk membantu pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnis mereka, namun terhalang oleh keterbatasan modal.
Bank BSI menyediakan tiga jenis pinjaman dengan limit yang berbeda-beda, yakni Super Mikro, Mikro, dan Kecil.
Jenis pinjaman KUR BSI 2025 tersedia hingga Rp500 juta dengan tenor mulai 12-60 bulan.
Syarat Pengajuan KUR BSI 2025
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman KUR BSI 2025 penting untuk mengetahui agar proses pengajuan dapat diterima oleh Bank BSI.
BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran KUR BSI 2025 dengan Tenor Panjang Berbasis Syariah, Intip Syaratnya
Berikut syarat pengajuan KUR BSI 2025 yang harus disiapkan.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 (enam bulan)
- Fotokopi KTP dan KK atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Legalitas usaha
- Fotokopi dokumen agunan (jika diperlukan)
Cara Pengajuan KUR BSI 2025
Terdapat dua cara pengajuan KUR BSI 2025, calon debitur bisa mengajukan secara langsung maupun online.
Jika pengajuan KUR BSI 2025 dilakukan langsung ke kantor cabang terdekat, nasabah hanya membawa dokumen persyaratan.
BACA JUGA:Terbaru! Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta, Cek Cicilan Terendah
Sedangkan, cara pengajuan KUR BSI 2025 online bisa diakses melalui aplikasi Salam Digital dan lengkapi dengan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Tabel Angsuran KUR BSI 2025 hingga Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: