Tabel Pinjaman KUR BRI Terbaru Bulan Maret 2025: Cek Plafon, Cicilan, dan Syarat Pengajuan
Skema Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp100 Juta, Ini Cara dan Syarat Pengajuan agar dapat Disetujui!--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Bank BRI kembali hadirkan program pinjaman berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR).
KUR BRI diluncurkan sebagai bentuk pinjaman untuk pelaku usaha mikro keccil menengah (UMKM) yang sedah membutuhkan modal.
Oleh karena itu, KUR BRI menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk pembiayaan modal guna meningkatkan usaha dan bisnis.
Selain itu, KUR BRI juga menjadi pinjaman favorit karena menawarkan suku bunga rendah dan proses pengajuan yang cepat.
Adapun suku bunga yang ditawarkan yakni 6 persen efektif per tahun atau sekitar 0,5 persen per bulan
Dengan program ini, pelaku UMKM bisa meningkatkan dan mengembangkan bisnis yang sudah dibangun.
Sementara itu, tujuan utama KUR BRI sendiri untuk memberikan akses pembiayaan yang mudah dan efisien bagi pelaku usaha.
Berikut detail informasinya mulai dari syarat, cara pengajuan, hingga tabel angsuran.
BACA JUGA:Limit Pinjaman hingga Rp500 Juta, Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru Lengkap Cara Pengajuan
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025
Bagi calon debitur yang akan melakukan pengajuan pinjaman KUR BRI 2025 pada bulan Maret mendatang, jangan lupa untuk memperhatikan syarat yang ditentukan.
Adapun syarat pengajuan KUR BRI 2025 untuk pelaku UMKM sebagai berikut.
- Berusia minimal 17 tahun atau 21 tahun (KUR Mikro)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
- Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
BACA JUGA:Butuh Modal Bisnis? Intip Syarat KUR BRI 2025 Tenor 60 Bulan Lengkap Tabel Angsuran
Cara Pengajuan KUR BRI 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: