P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya

Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Rakhmat Hidayat, menyoroti dampak kasus pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil Lahadalia terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID – Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Rakhmat Hidayat, menyoroti dampak kasus pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil Lahadalia terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Ia menilai peristiwa ini sebagai preseden buruk yang mencerminkan lemahnya independensi akademik, terutama di Universitas Indonesia (UI).
"Ini tentu memalukan, preseden buruk bagi kondisi kehidupan akademik di Indonesia, karena kekuasaan dengan kepongahannya bisa menhegemoni kampus akademik dan melakukan apa saja," ujar Rakhmat kepada Disway, Rabu, 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Kasus Disertasi Bahlil Ibarat Puncak Gunung Es, Pakar: Ketika Kampus Menggadaikan Integritasnya
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengkritik bagaimana kasus ini menunjukkan adanya kompromi antara akademisi dan kepentingan politik.
Ia menilai UI telah menggadaikan integritas serta kredibilitas akademiknya demi kepentingan pragmatis.
"Ada bargaining kepentingan antara Bahlil sebagai penguasa, mewakili rezim, dengan akademisi dan universitas. Salah satu buktinya adalah promotor yang kemudian diangkat menjadi komisaris di sebuah BUMN setelah sidang promosi doktoral," ungkapnya.
Menurut Rakhmat, hal ini menunjukkan bahwa UI telah kehilangan independensinya dalam menghadapi tekanan dari elite kekuasaan.
Keputusan kampus yang hanya memberikan sanksi ringan kepada Bahlil—berupa perbaikan disertasi dan permintaan maaf—menambah kekecewaan publik terhadap UI.
"Banyak yang merespons dengan kekecewaan karena sanksinya dianggap ringan. Selevel UI, kampus terbaik di Indonesia, ternyata tidak berani mengambil keputusan yang tegas," kritiknya.
BACA JUGA:Dibombardir Kritik, UI Tetap Tolak Pembatalan Disertasi Doktoral Bahlil!
Namun, ia mengapresiasi sanksi yang diberikan UI kepada pejabat akademik yang terlibat, termasuk promotor dan ko-promotor Bahlil, yang kini dilarang membimbing dan mengajar kegiatan akademik.
Meski begitu, ia menekankan perlunya pengawalan ketat agar sanksi ini tidak dilonggarkan di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: