Pemprov Jakarta Tak Gelar Operasi Yustisi Pendatang Baru Pasca Lebaran 2025

Pemprov Jakarta Tak Gelar Operasi Yustisi Pendatang Baru Pasca Lebaran 2025-Disway/Cahyono-
BACA JUGA:Pemprov DKI Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bekasi, Sekda: Tingkatkan Kepedulian Antarkota
Sehingga, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.
“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan, tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” lanjut Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: