Modus Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar di Tangerang Diungkap Polda Banten

Modus Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar di Tangerang Diungkap Polda Banten

Ditreskrimsus Polda Banten membekuk dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang.-dok disway-

TANGERANG, DISWAY.ID - Ditreskrimsus Polda Banten membekuk dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam aksinya, pelaku melakukan tindakan tersebut dengan memodifikasi mobil boks serta memiliki banyak plat nomor untuk mengisi BBM itu.

"Kedua pelaku yakni ER, 19, dan AS, 20, yang merupakan warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig, Rabu 19 Maret 2025.

BACA JUGA:Pramono Yakin Indonesia Menang Lawan Australia: Bismillah 0-2

BACA JUGA:Film Pendek Five Wolves Karya Anak Motor Harley Davidson Telan Biaya Hampir Rp1 Miliar

Mahendra menjelaskan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mencurigai akan kehadiran salah satu mobil boks yang sedang mengisi bio solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil boks sudah di modifikasi, dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya, serta di dapati puluhan pasang plat nomor kendaraan dan barcode Pertamina di ponsel milik pelaku," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Mahendra, caranya mengisi BBM bio solar secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter.

BACA JUGA:Pramono Bentuk Tim Khusus untuk Jaga Keamanan Idul Fitri 2025 di Jakarta

BACA JUGA:Prabowo Bakal Luncurkan Program GovTech Pada 17 Agustus Mendatang, untuk Minimalisir Potensi Korupsi

"Oleh pelaku kemudian dipindahkan ke dalam tangki penampungan di dalam boks menggunakan pompa. Selanjutnya pelaku pun berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pembelian bio solar kembali setelah mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan," jelasnya.

Mahendra mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sebanyak 2.520 liter bio solar dari hasil pelaku membelinya di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu ataupun menyuruh melakukan, bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak plat nomor kendaraan dan barcode dari Pertamina sehingga mereka bisa melakukan aksinya selama dua bulan terakhir," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads