Disebut Ahmad Dhani Suka Nyolong Bawa Lagu Dewa-19, Judika: Gak Usah Dibalas

Penyanyi Judika akhirnya membuka suara setelah Ahmad Dhani menudingnya sering nyolong atau membawakan lagu-lagu Dewa-19 tanpa izin-angkapan Layar Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyanyi Judika akhirnya membuka suara setelah Ahmad Dhani menudingnya sering nyolong atau membawakan lagu-lagu Dewa-19 tanpa izin.
Alih-alih membalas dengan nada tinggi, Judika memilih untuk merespons dengan santai dan enggan memperpanjang polemik.
Judika: “Gak Usah Dibalas, Saya Nyanyi Karena Suka”
BACA JUGA:Judika Kapok Bawakan Lagu Milik Dewa-19 Gegara Kisruh Hak Cipta, Ahmad Dhani: Maunya Gratisan!
BACA JUGA:Ahmad Dhani Balas Komentar Menohok Ariel NOAH soal Direct License: Jangan Sok Kaya!
Saat ditemui media, Judika mengaku tidak ingin memperkeruh keadaan dan lebih memilih diam menghadapi pernyataan Ahmad Dhani.
"Ahmad Dhani (aku panggilnya Pakde) itu panutan aku di musik, pernah bareng di Mahadewa band. Jadi kalaupun dia marah2, aku ngga masalah dan ga usah dibalas, karna sesungguhnya dia tau aku bukan maling yang suka nyolong apalagi maunya gratisan," tulis Judika, dikutip Minggu 23 Maret 2025.
Lebih lanjut, Judika menegaskan tidak akan membawakan lagu orang lain sebelum ditetapkan undang-undang hak cipta lagu.
"Sebelum semuanya jelas dan berkekuatan hukum aku memang sementara tidak menyanyikan lagu-lagu pencipta yang memperjuangkan direct license," tulis Judika.
Namun, ia lebih memilih untuk tetap mendukung LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dalam pengelolaan hak cipta.
BACA JUGA:Menbud Fadli Zon Luncurkan Piringan Hitam Indonesia Raya 8 Versi Bersejarah
BACA JUGA:Didapuk Jadi Duta Transjakarta, D'Masiv Punya Tugas Kampanyekan Masyarakat Naik Transportasi Umum
Pelantun lagu Mama Papa Larang ini berharap LMKN dapat bekerja lebih baik, transparan, serta mampu menyalurkan royalti secara adil.
"Aku juga pencipta lagu. Jadi tau persis yang diperjuangkan adalah Hak hak pencipta supaya sampai ke orangnya.Hanya saja aku berjuang dengan cara yang berbeda.. memberikan hak pemungutan ke LMKN selaku lembaga yang dibentuk pemerintah," ujar Judika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: