Satpol PP Jakarta Sanksi Tegas 11 Tempat Hiburan Malam Langgar Operasional Ramadan
Satpol PP Jakarta Sanksi Tegas 11 Tempat Hiburan Malam yang Langgar Operasional Ramadan-disway.id/cahyono-
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, tempat hiburan malam wajib menutup operasional mulai H-1 Ramadan hingga H+1 IdulFitri 1446 H/2025.
"Jenis usaha pariwisata tertentu (THM) wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika dalam keterangannya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
