Satpol PP Jakarta Sanksi Tegas 11 Tempat Hiburan Malam Langgar Operasional Ramadan

Satpol PP Jakarta Sanksi Tegas 11 Tempat Hiburan Malam Langgar Operasional Ramadan

Satpol PP Jakarta Sanksi Tegas 11 Tempat Hiburan Malam yang Langgar Operasional Ramadan-disway.id/cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Satpol PP DKI Jakarta menindak 11 tempat hiburan malam (THM), yang melanggar aturan operasional di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, ada 11 tempat hiburan malam yang melanggar aturan operasional Ramadan.

"Ada 11 ya, ada 11 pelanggaran," kata Satriadi di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Agustus 2025.

BACA JUGA:Besaran Saldo Dana Bansos KLJ 2025, Cair Tiap 3 Bulan ke Rekening Lansia

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 Maret 2025 Jelang Idul Fitri, Segera Perpanjang dari Sekarang!

Kata Satriadi tempat hiburan malam yang melanggar aturan sebagian besar jenis usaha bar atau rumah minum.

Tempat usahan hiburan malam tersebut kedapatan beroperasional dengan mendisplay minuman keras (miras).

"Ada beberapa, ada beberapa bar yang jual. Jadi pelanggarannya itu kebanyakan ya menyiapkan display-display makanan pada saat bulan suci Ramadhan," terang Satriadi.

Satpol PP pun kata Satriadi, memberikan sanksi tegas berupa penutupan operasional bagi THM yang melanggar.

"Sanksinya penutupan, penutupan sementara sampai dengan nanti kita berikan peraturan yang disesuaikan dengan peraturan," tegasnya.

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 25 Maret 2025, Hujan atau Berawan?

BACA JUGA:Ketua DPRD DKI Jakarta Tanggapi Kebijakan Pramono yang Tak Lakukan Operasi Yustisi bagi Pendatang

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memerintahkan pemilik tempat hiburan malam menutup total usahanya selama bulan Ramadan 2025.

Adapun tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, dan Bar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads