Tanpa Jaminan! Cek Simulasi Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp100-Rp500 Juta untuk Modal Usaha

Bagi pelaku UMKM yang terhalang dana saat ingin membangun usaha tak perlu khawatir, kini KUR BRI 2025 bisa menjadi alternatif pilihan.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - KUR BRI 2025 kembali dihadirkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membantu pelaku usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Program pinjaman KUR BRI 2025 hadir untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh pembiayaan dengan suku bunga rendah dan proses pengajuan yang mudah.
Tujuan adanya KUR BRI 2025 guna mendukung pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM.
BACA JUGA:Skema Tabel Pinjaman Non KUR BRI 2025 Plafon Rp100 Juta Tenor 60 Bulan, Cek Syarat Mengajukannya
Pelaku usaha bisa mengembangkan bisnisnya dengan bunga ringan, tanpa harus terbebani suku bunga komersial yang tinggi.
Setidaknya ada tiga jenis KUR BRI 2025, yakni KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.
Pinjaman ini hanya dikhususkan bagi nasabah yang selama ini belum pernah mendapatkan pinjaman dari bank.
Lalu, bagaimana syarat, cara pengajuan, dan tabel angsuran KUR BNI untuk plafon Rp100-Rp500 juta untuk modal usaha?
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025
Sebelum melakukan pengajuan, pelaku UMKM wajib memperhatikan syarat dokumen yang harus dilengkapi.
Adapun syarat pengajuan KUR BRI 2025 untuk pelaku UMKM sebagai berikut.
- Berusia minimal 17 tahun atau 21 tahun (KUR Mikro)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
- Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
Cara Pengajuan KUR BRI 2025
Ada dua cara mengajukan KUR BRI 2025, yakni secara langsung ke kantor cabang BRI atau online.
Jika pengajuan dilakukan secara langsung, pelaku UMKM bisa membawa syarat yang sudah ditetapkan dan menyampaikannya ke petugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: