Paula Verhoeven Resmi Ajukan Banding Atas Hasil Putusan Cerai Baim Wong

Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, secara resmi mengajukan banding terhadap putusan cerai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan-disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, secara resmi mengajukan banding terhadap putusan cerai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong.
"Bahwa hari ini, 28 April 2025, tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon Kurnia Palma melalui keterangan tertulis, Senin 28 April 2025.
BACA JUGA:Berkas Perkara Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Tunggu Hasil Penelitian Jaksa
BACA JUGA:Dituduh Jadi Istri Kelima Pejabat, Celine Evangelista Singgung Kisah Para Nabi
Alvon menambahkan bahwa akta pernyataan banding telah diterima dan terdaftar di sistem pengadilan, sehingga proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur.
"Akta Pernyataan Banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah ter-register di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa hak asuh atas kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong, dilakukan secara bersama dengan Pembagian waktu masing-masing dua minggu .
Paula Verhoeven juga telah melaporkan majelis hakim yang menangani perceraiannya ke Komisi Yudisial dan Dewan Pengawas Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Sosok Almarhumah Bunda Iffet di Mata Armand Maulana: Seperti Mendiang Ibu Saya
BACA JUGA:Keputusan Mengejutkan Celine Evangelista saat Memilih Mualaf, Ditentang Ketika Berhijab
Paula menduga adanya pelanggaran kode etik hakim serta menyetujui penyebarannya cuplikan kesimpulan cerai di media sosial sebelum diunggah secara resmi di laman Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: