Dosen Fakultas Farmasi UGM Terbukti Lecehkan Mahasiswa, Resmi Dipecat

Dosen Fakultas Farmasi UGM Terbukti Lecehkan Mahasiswa, Resmi Dipecat

Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memberhentikan dosen Fakultas Farmasi Edy Meiyanto imbas kasus kekerasan seksual yang menjeratnya-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memberhentikan dosen Fakultas Farmasi Edy Meiyanto imbas kasus kekerasan seksual yang menjeratnya.

"Pimpinan Universitas Gadjag Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ungkap UGM dalam pernyataan resmi secara tertulis, dikutip 7 April 2025.

Komite Pemeriksa dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM menyatakan bahwa Edy terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA:74 Lokasi Pusat UTBK SNBT 2025 yang Wajib Diketahui Camaba, Cek Daftarnya di Sini!

BACA JUGA:Saldo Dana PIP 2025 Kapan Cair? Ini Cara Pencairannya

Menurut pihaknya, Edy melanggar kode etik dosen serta Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan  Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

Sebelumnya, pihak fakultas juga telah membebastugaskan Edy dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan mencopotnya dari jabatan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi berdasarkan Keputusan Deman Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.

Hal ini sebagai tindakan cepat awal dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual yang menerapkan prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban. 

BACA JUGA:AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya

BACA JUGA:Tarif Trump Picu Kekhawatiran PHK, Asosiasi Tekstil Minta Perlindungan

Maka dari itu, Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

Perlu diketahui bahwa kasus ini telah bergulir sejak Juli 2024 lalu ketika mahasiswa yang menjadi korban melapor ke pihak fakultas.

Sebagai tindak lanjut, dibentuklah Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads