Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten Grup, Ican Mangkir dari Panggilan Polisi
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari-Istimewa-
SERANG, DISWAY.ID - Kasus dugaan pencemaran baik Direktur Utama (Dirut) Radar Banten, Mashudi terus berlanjut di Polda Banten.
Penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan telah memeriksa tiga orang saksi.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Berencana Laporkan Lisa Mariana Atas Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Silakan Aja Sih!
Mereka dimintai keterangan sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal Maret 2025 lalu.
"Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red)," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari dikonfirmasi, Rabu 9 April 2025.
Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut dua di antaranya merupakan pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama baik Mashudi dan seorang wartawan. Sedangkan satu saksi, Mashudi sebagai pelapor.
"Terakhir baru terlapor (Ahmad Fauzi Chan-red)," kata Ikrar.
Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diklarifikasi terhadap Ican. Akan tetapi yang Ican tidak hadir alias mangkir.
BACA JUGA:Viral Mobil Berpelat Merah Sedang Nego PSK di Pinggir Jalan, Kemhan Telusuri
"Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red)," ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Fauzi Chan alias Ican enggan menanggapi banyak terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) Radar Banten, Mashudi di Polda Banten.
Ia enggan mengklarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Saya enggak ada komentar," ujarnya saat dihubungi Radar Banten melalui panggilan WhatsApp, Rabu 9 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: