Waduh! Satu Pimpinan DPR dan 16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan masih ada satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun, untuk batas waktu pelaporan 11 April 2025-Disway.id/Ayu Novita-
“Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan,” pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: