Waduh! Satu Pimpinan DPR dan 16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan masih ada satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun, untuk batas waktu pelaporan 11 April 2025-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan masih ada satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Adapun, untuk batas waktu pelaporan 11 April 2025.
“Untuk informasinya empat (orang) sudah, satu masih belum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip Jumat, 11 April 2025.
BACA JUGA:Prabowo: Banyak Negara Bicara Soal HAM, Tapi Diam Saat Anak-anak hingga Ibu-ibu di Palestina Dibom
BACA JUGA:Prabowo dan Erdogan Teken MoU di Bidang Penanggulangan Bencana hingga Komunikasi
Dalam hal ini, Tessa mengaku belum menerima informasi detail siapa yang sudah dan belum melapor LHKPN.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, seorang pimpinan DPR yang belum menyetor LHKPN adalah Adies Kadir dari partai Golkar.
Sementara itu, Anggota Tim Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa masih ada 16 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.
“Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Budi.
KPK menyingatkan kepada 16 ribu penyelenggara negara tersebut untuk menunaikan kewajibannya.
BACA JUGA:Tanggapi Tarif Dagang AS, Kemendag Tegaskan Indonesia Akan Tempuh Jalur Diplomasi dan Negosiasi
BACA JUGA:OC Kaligis Kenang Persahabatan 30 Tahun dengan Titiek Puspa: Saya Bangga Jadi Pengacara Beliau
“KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para penyelenggara negara atau wajib lapor di instansinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: