Puan Minta Integritas Penegak Hukum Dievaluasi Buntut Adanya Penangkapan 3 Hakim
Puan Minta Integritas Penegak Hukum Dievaluasi Buntut Adanya Penangkapan 3 Hakim-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan penangkapan 3 hakim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi momentum untuk mengevaluasi integritas para penegak hukum.
"Ya sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senin, 14 April 2025.
BACA JUGA:Puan Maharani: Akan Ada Pertemuan Prabowo dan Megawati Selanjutnya
BACA JUGA:Harapan Puan Maharani atas Peluncuran Danantara: Semoga Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 hakim yang mengadili dan memberikan putusan lepas terkait perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Adapun ketiga di antaranya adalah Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.
“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025 dini hari.
BACA JUGA:Langit Cerah Puan Maharani Berharap Jadi Pertanda Baik untuk Pramono-Rano
BACA JUGA:Puan Maharani Prihatin Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Siswa hingga Diminta Uang Damai
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” imbuh Qohar.
Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
