Pemprov Jakarta Buka Lowongan 1.652 PPSU, Diutamakan KTP DKI
Pemprov DKI Jakarta bakal membuka lowongan untuk 1.652 petugas PPSU-Dok. Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka lowongan untuk 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, bagi pendaftar syaratnya minimal lulusan Sekolah Dasar (SD) atau dapat membaca dan menulis.
Kemudian, kata Chaidir pendaftar diutamakan untuk warga yang ber-KTP DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pramono Janji Lanjutkan Normalisasi Kali Ciliwung: Pembebasan Lahan Sudah Disiapkan
"Calon pelamar dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar, atau yang dapat membaca dan menulis tetap diberikan kesempatan. Diutamakan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta," kata Chaidir dalam keterangannya pada Rabu, 16 April 2025.
Chaidir menerangkan, proses pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan.
Ia menyampaikan, proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk memberikan peluang yang sama bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat.
“Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” katanya.
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 16 April 2025, Lengkap Syarat Perpanjangnya!
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Rabu 16 April 2025
Chaidir memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli).
Katanya proses pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya regulasi ini menjadi dasar dalam penerimaan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
