Surat Edaran Donasi Untuk Karpet Masjid Raya Al Barkah oleh Wali Kota Bekasi Disebut DPRD Terkesan Paksaan
Himbauan melalui surat edaran donasi untuk karpet masjid di Bekasi oleh Wali Kota Bekasi disebut DPRD terkesan paksaan.-dok disway-
BEKASI, DISWAY.ID - Himbauan melalui surat edaran donasi untuk karpet masjid di BEKASI oleh Wali Kota BEKASI disebut DPRD terkesan paksaan.
Diketahui bahwa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN untuk turut menyumbang untuk pengadaan karpet baru untuk Masjid Raya Al Barkah yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bekasi.
Undangan tersebut disampaikan Tri melalui Surat Edaran Nomor: 400.8/1646/Setda.Kesra, perihal Inisiatif Penggalangan Dana Pengadaan Karpet Baru bagi Masjid Raya Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi, yang ditandatangani pada 11 April 2025.
Pengadaan tersebut dilakukan menyusul terciumnya bau tak sedap dari karpet masjid yang terkena banjir pada 4 Maret 2025 lalu.
BACA JUGA:FIFA Kenalkan Penggunaan Kamera Tubuh Pada Wasit di Piala Dunia Antarklub 2025
BACA JUGA:Kenapa Mulut Bau Padahal Sudah Sikat Gigi? Ini Penyebabnya
"Saat terjadi musibah banjir pada tanggal 4 Maret 2025, sarana ibadah berupa karpet terendam banjir dan menyebabkan aroma tidak sedap sehingga dapat mengganggu kekhusyuan beribadah maka perlu diganti dengan karpet baru," tulis edaran.
Dalam surat edaran tersebut, diimbau kepada seluruh ASN dan non ASN se-Kota Bekasi untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan pengumpulan dana guna pengadaan karpet baru seluas 1.200 meter persegi.
Biaya pengadaan karpet baru dapat dihimpun di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan selanjutnya disetorkan setiap bulan ke Baznas Kota Bekasi dengan menggunakan nomor rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB): 00602018888888.
BACA JUGA:Momen Megawati Hangestri Mudik, Putus Kontrak Red Sparks Korea dan Segera Menikah
BACA JUGA:Kontrak Pemain Timnas Bikin Geleng-geleng, Rizky Ridho Hingga Mess Hilgers Tembus Miliaran Rupiah
"Pengumpulan donasi tersebut dilakukan setiap bulan selama belum mencukupi kebutuhan untuk pembelian karpet dimaksud dan pengumpulan donasi dimulai pada bulan April 2025," terang edarannya.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara mempertanyakam surat edaran tersebut karena terkesan memaksa.
"Surat edaran itu memang bagus, tapi ketika dikumpulkan per OPD, itu jadi semacam nanti ada keterpaksaan, nah itu yang enggak pas," ucap Dhika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: