Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Yuk Warga Coba!

Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Yuk Warga Coba!

Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Layanan Transportasi Umum di Jakarta Gratis.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak syarat dan cara mendapatkan kartu layanan transportasi umum gratis di JAKARTA.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memperluas cakupan program transportasi gratis.

Awalnya hanya diberlakukan untuk Transjakarta, namun sekarang juga mencakup transportasi MRT hingga LRT Jakarta.

BACA JUGA:Lama Tak Beroperasi, Transjakarta Buka Suara Soal Halte CBD Ciledug

Adapun, penerima program ini juga ditambah, yang tadinya dari 9 menjadi 15 golongan masyarakat yang bisa menikmatinya.

Untuk perluasan program transportasi gratis tersebut adalah bagian dari rencana prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Nah, berikut ini dalah kriteria atau kelompok masyarakat yang bisa mengakses layanan transportasi umum gratis, meliputi:

Kelompok Masyarakat Jakarta Dapat Akses Transportasi Umum Gratis

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

BACA JUGA:15 Golongan Gratis Gunakan TransJakarta, Bang Doel: Masuk program 100 Hari Kerja Pramono-Rano

  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia (usia di atas 60 tahun)

BACA JUGA:Aplikasi Transjakarta Gondol Penghargaan Indonesia Digital Sustainability Awards 2025

  • Pengurus masjid (marbot)
  • Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek 
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
  • Tim Penggerak PKK
  • Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  • Anggota TNI dan Polri Veteran Republik Indonesia

BACA JUGA:Wali Kota Tangerang Sambut Baik Wacana Perluasan Layanan Jaklingko Hingga Transjakarta

Syarat Khusus Mendapat Kartu Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Perlu diketahui bahwa ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi bagi kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan layanan transportasi umum gratis, di antaranya:

  • Lansia: Mempunyai KTP DKI Jakarta
  • Disabilitas: Mempunyai KTP nasional dan bukti rekam medis
  • Veteran: Mempunyai KTP dan Kartu Veteran 
  • Penerima Raskin: Mempunyai KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
  • Marbot: Mempunyai KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
  • PAUD: Mempunyai KTP dan SK mengajar tahun berjalan
  • Jumantik: Mempunyai KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
  • Warga Kepulauan Seribu: Mempunyai KTP setempat
  • TNI/Polri: Mempunyai KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif

BACA JUGA:Tinggal Tap, Kini Pembayaran KCI, LRT, MRT Bisa Pakai QRIS

Nah, bagi kelompok masyarakat yang sudah memenuhi syarat, simak cara untuk mendapatkan Kartu Transportasi Umum Gratis, antara lain:

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta

1. Untuk golongan 1-6

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads