Besok Ganjil Genap Jakarta 18 April 2025 saat Libur Jumat Agung Ditiadakan, Ini Ruas Jalan Boleh Dilalui

Besok Ganjil Genap Jakarta 18 April 2025 saat Libur Jumat Agung Ditiadakan, Ini Ruas Jalan Boleh Dilalui

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 9 Maret 2026 kembali berlaku usai libur akhir pekan.-Screenshoot-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan ganjil genap Jakarta saat libur memperingati Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung 2025 ditiadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menidakan penerapan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap saat peringatan Wafat Yesus Kristus atau Isa Almasih.

Ganjil genap di Jakarta saat peringatan Wafat Yesus Kristus sebagai Jumat Agung 2025 ditiadakan karena hari libur nasional.

BACA JUGA:Pengumuman! Ganjil Genap Jakarta saat Libur Wafat Isa Almasih 18 April 2025 Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

"Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan," tulis Dishub Jakarta di media sosial resminya.

Jumat Agung bagi umat Kristiani menjadi momen penting untuk mengenang pengorbanan Yesus Kristus yang wafat di kayu salib demi menebus dosa manusia.

Sehingga, peristiwa ini juga tidak hanya bagian dari liturgi gereja, melainkan kesempatan untuk merefleksikan makna kasih, pengampunan, dan pengharapan dalam kehidupan.

Jumat Agung diperingati dengan suasana yang hening, penuh penghayatan, dan refleksi atas penderitaan Yesus.

Saat memperingatinya, seluruh umat Kristen akan mengikuti ibadah khusus di gereja.

BACA JUGA:Apa Arti Jumat Agung dan Paskah bagi Umat Kristen? Cek Penjelasannya di Sini

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pada peringatan Wafat Isa Almasih 2025 pada Jumat, 18 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sehingga, ganjil genap di Jakarta pada saat libur Wafat Isa Almasih 2025 ditiadakan.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Lokasi Bebas Ganjil Genap saat Jumat Agung 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait