Gerombolan 9 Remaja Nakal Ditangkap saat Hendak Tawuran di Belakang ITC Cempaka Mas

Gerombolan 9 Remaja Nakal Ditangkap saat Hendak Tawuran di Belakang ITC Cempaka Mas

Ilustrasi tawuran: Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di belakang ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu 27 April 2025 dini hari.-Instagram jktinfo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di belakang ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu 27 April 2025 dini hari.

Dalam operasi tersebut, Tim Patroli Perintis Presisi Ambon berhasil mengamankan sembilan remaja dengan berbagai inisial, yakni D.P. (17), F.I. (16), M.F.K. (16), M.S. (16), F.P. (17), D.M.S. (19), R.A. (16), M.V.F. (20), dan M.E. (16).

Selain para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat senjata tajam jenis celurit, empat unit sepeda motor, serta delapan unit telepon genggam.

BACA JUGA:25 Remaja di Gunung Sahari Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Tawuran

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa aksi tawuran tersebut berpotensi mengancam ketertiban umum.

"Para remaja ini membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran. Ini jelas ancaman serius terhadap ketertiban umum," ujar Susatyo saat dikonfirmasi pada Minggu.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Single Fighter! Anggota Babinsa Bubarkan Dua Kelompok yang Tawuran Bermodal Selang Air

"Petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi. Saat dihampiri, mereka mencoba membuang celurit ke semak-semak. Namun berhasil kami amankan berikut barang bukti," ungkap William.

Kapolres Susatyo menambahkan, para pelaku kini terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Susatyo mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya yang sering beraktivitas pada malam hari.

BACA JUGA:Sahur on The Road Sering Marak Diwarnai Tawuran, Begini Kata Sosiolog

"Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putrinya, terutama bila keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan anak-anak kita terluka bahkan meregang nyawa di jalan akibat tawuran," tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads