Pramono Janji Gratiskan Transportasi Umum di Jakarta Setiap Hari Besar

Pramono Janji Gratiskan Transportasi Umum di Jakarta Setiap Hari Besar

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.-Disway/Cahyono-

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek

BACA JUGA:Alasan Pramono Angkat Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol

BACA JUGA:Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Pramono: Belum Diajukan secara Resmi

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia (usia di atas 60 tahun)

13. Pengurus masjid (marbot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads