Sambil Rebahan Bisa Langsung Pinjam Saldo Dana Gratis Rp1,5 Juta Tenor Maksimal 12 Bulan, Cuma Lewat Fitur DANA Resmi OJK Dijamin Cair!

Simak cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 tahap 2 dengan menggunakan NIK KTP.--Canva
JAKARTA, DISWAY.ID - Tidak perlu khawatir karena sekarang kamu bisa pinjam saldo dana gratis langsung cair ke rekening sebesar Rp1,5 juta tenor maksimal 2 bulan.
Bahkan, sambal rebahan kamu bisa pinjam saldo tersebut lewat fitur DANA yang resmi diawasi OJK dan dijamin bakal langsung cair.
Akan tetapi, banyak pengguna aplikasi DANA yang masih belum mengetahui jika sebenarnya meminjam saldo dana secara instan bisa langsung dari aplikasi tersebut.
Di satu sisi, layanan ini hadir sebagai salah satu solusi alternatif selain Paylater dan hanya tersedia bagi pengguna tertentu saja.
Pinjaman Saldo Dana Mulai Rp1 hingga Rp30 Juta
Nah, ada banyak keunggulan yang bisa kamu dapat dari pinjaman saldo DANA resmi OJK ini, salah satunya besarnya limit pinjaman yang ditawarkan dari aplikasi.
Pengguna dapat mengajukan pinjaman mulai Rp1 hingga limit sampai Rp30 juta hanya dengan tenor cicilan mencapai 12 bulan.
Selain itu, pembayaran juga akan lebih fleksibel dan lebih ringan.
BACA JUGA:Fitur Pinjam Saldo DANA Cicil Tidak Muncul? Ini 5 Faktor Penyebab dan Cara Mudah Mengatasinya
Sejumlah pengguna biasanya berhasil meminjam dana dalam jumlah besar mulai dari Rp1 juta hingga mendekati limit maksimum.
Namun, supaya terus bisa menikmati fitur ini, pengguna harus memastikan jika akun DANA-nya sudah diperbaharui menjadi akun DANA Premium.
Status akun premium nantinya bisa dilihat melalui menu pengaturan di profil aplikasi.
Berubahnya status akun ini akan membuat pengguna bisa mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk tarik tunai bebas bunga, akses ke fitur pinjaman dana resmi, dan jaminan 100% dana kembali apabila proses gagal.
Cara Mengaktfikan dan Memunculkan Fitur Pinjaman Dana
BACA JUGA:Nggak Perlu KTP! Begini Cara Pinjam Saldo DANA Darurat Rp2,5 Juta Lewat DANA Instan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: