Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Simak Cara Daftarnya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program afirmasi kualifikasi S-1 atau D-4 untuk guru-Dok. Kemendikdasmen-
Mengutip dari akun Instagram resmi @kemendikdasmen, terdapat empat skema utama dalam proses rekognisi pembelajaran lampau, di antaranya sebagai berikut.
⁃ Guru memiliki dokumen pengalaman masa lampau (capaian pembelajaran nonformal dan informal).
⁃ LPTK menilai dokumen portofolio guru (sesuai juknis yang telah ditetapkan LPTK).
⁃ LPTK menetapkan pengakuan SKS rekognisi (pengakuan SKS mata kuliah).
⁃ Pembelajaran di LPTK (melalui blended learning).
Kriteria Pendaftar
Khusus untuk skema RPL ini, terdapat dua kriteria pendaftar, yakni untuk jalur afirmasi dan reguler.
AFIRMASI
⁃ Usia 50-55 tahun
⁃ Langsung mendapat pengakuan RPL 70% SKS.
⁃ Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan Iuring) tanpa skripsi.
REGULER
⁃ Guru selain kelompok Afirmasi.
⁃ Mengikuti PL dengan pengakuan 50% - 70% sks
⁃ Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan luring).
⁃ Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 SKS (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: